Lempari Mobil yang Melintas dengan Batu di Sleman, 3 Remaja Dibekuk

Sleman (DetikNews Yogyakarta) - Tiga orang remaja diciduk polisi karena melakukan aksi teror dengan modus melempar batu ke kaca mobil yang melintas di jalan raya di Kabupaten Sleman. Dua remaja masih berstatus pelajar, sedangkan satu orang putus sekolah.

"Tiga pelaku aksi lempar batu ke kaca mobil diamankan jajaran Polres Sleman dan Polsek Mlati," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2/2019).

Tiga pelaku berinisial D (16, putus sekolah), R (16, pelajar SMP) dan S (18, pelajar SMK). Mereka beraksi di sembilan lokasi kejadian pada Minggu (3/2) dini hari.

Ketiganya diciduk polisi setelah salah satu korban melapor ke Polsek Mlati. Korban saat kejadian sedang mengemudi mobil pikap di Jalan Gajah Mada, Mlati. Kaca depan mobilnya tiba-tiba dilempar bongkahan batu hingga pecah. Korban tidak mengalami luka meski batu menembus kaca depan sisi kanan.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka nekat melakukan aksinya karena sengaja ingin berbuat onar. Sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu minum minuman keras.

"Mereka minum miras dulu, sengaja bikin onar, eksekutornya D," tuturnya.

Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto menambahkan, meski dua pelaku masih di bawah umur, pihaknya tetap akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Satu pelaku ditahan, dua pelaku yang di bawah umur tidak ditahan, tapi ketiganya tetap diproses hukum," tandas Yugi.

Dalam 1 Malam, 3 Remaja Pelempar Batu di Sleman Beraksi di 9 TKP

Sleman - Tiga remaja dibekuk polisi setelah melakukan aksi teror pelemparan batu ke kaca mobil yang melintas di jalan raya di Kabupaten Sleman. Dalam waktu satu malam, para pelaku beraksi di 9 TKP.

"Ketiganya beraksi di 5 TKP di Mlati, di Godean 2 lokasi, Seyegan 2 kali dalam waktu semalam," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2/2019).

Tiga pelaku berinisial D (16, putus sekolah), R (16, pelajar SMP) dan S (18, pelajar SMK). Ketiganya dibekuk polisi setelah salah satu korban melapor ke Polsek Mlati, pada Minggu (3/2) dini hari.

Korban saat kejadian sedang mengemudi mobil pikap di Jalan Gajah Mada, Mlati. Kaca depan mobilnya tiba-tiba dilempar bongkahan batu hingga pecah oleh pelaku yang berkendara dari arah berlawanan. Beruntung korban tidak mengalami luka meski batu menembus kaca depan sisi kanan.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka nekat melakukan aksinya karena sengaja ingin berbuat onar. Sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu minum minuman keras.

"Mereka merencanakan melakukan aksi pelemparan batu ke mobil yang melintas, dipilih mobil secara acak," jelas Yuliyanto.

Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto menambahkan, meski dua pelaku masih di bawah umur, pihaknya tetap akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Satu pelaku ditahan, dua pelaku yang di bawah umur tidak ditahan, tapi ketiganya tetap diproses hukum," tandas Yugi.

Pelempar Batu ke Mobil di Sleman Bangga Aksinya Viral di Medsos

Sleman - Polisi membekuk tiga remaja pelempar batu ke mobil yang melintas di Kabupaten Sleman. Motif para pelaku, mereka merasa bangga karena aksinya itu bisa viral di media sosial.

"Mereka mengikuti salah satu grup facebook yang sering posting informasi atau laporan peristiwa seperti ini, pelaku merasa bangga ketika hasil kriminalnya diposting di media sosial oleh grup facebook itu," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2/2019).

Tiga pelaku berinisial D (16, putus sekolah), R (16, pelajar SMP) dan S (18, pelajar SMK). Ketiganya dibekuk polisi setelah salah satu korban melapor ke Polsek Mlati, pada Minggu (3/2) dini hari.

Korban saat kejadian sedang mengemudi mobil pikap di Jalan Gajah Mada, Mlati. Kaca depan mobilnya tiba-tiba dilempar bongkahan batu hingga pecah oleh para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor dari arah berlawanan. Beruntung korban tidak mengalami luka meski batu menembus kaca depan sisi kanan.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka nekat melakukan aksinya karena sengaja ingin berbuat onar dan kemudian viral di media sosial. Sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu nongkrong minum minuman keras.

"Ketiganya beraksi di 5 TKP di Mlati, di Godean 2 lokasi, Seyegan 2 kali dalam waktu semalam. Tapi yang membuat laporan polisi baru satu korban TKP di Mlati," jelas Yuliyanto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo memastikan akan memproses ketiga pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, kita masih ingat satu kejadian di Godean, aksi serupa yang menewaskan pengemudi mobil," ujar Hadi.

3 Pelempar Batu ke Mobil di Sleman Pilih Korbannya Secara Acak

Sleman - Tiga remaja pelempar batu ke kaca mobil yang melintas di jalan raya di Kabupaten Sleman menyebut aksinya sebagai aksi 'cleleng'. Apa maksudnya?

"Para pelaku sebelumnya nongkrong dulu minum miras, lalu mereka sepakat 'cleleng', jalan-jalan nggak jelas untuk berbuat onar di jalan raya. Disepakati untuk melakukan aksi pelemparan batu ke kendaraan yang berpapasan dengan mereka," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2/2019).

Tiga pelaku berinisial D (16, putus sekolah), R (16, pelajar SMP) dan S (18, pelajar SMK). Mereka beraksi di sembilan lokasi kejadian pada Minggu (3/2) dini hari.

Selaku eksekutor pelempar batu adalah D. Sedangkan pencetus ide pelemparan batu S. Saat beraksi, D diboncengkan oleh R sedangkan S naik motor sendirian bertugas mengawasi kondisi sekitar.

"Mereka secara acak memilih mobil yang akan dilempari batu," jelas Yuliyanto.

Ketiga pelaku dibekuk pada 9 Februari lalu di wilayah Mlati. Kepada polisi, ketiganya mengakui seluruh perbuatannya.

"Motifnya ingin berbuat onar dan mereka juga mengikuti salah satu grup facebook yang sering posting informasi atau laporan peristiwa seperti ini. Pelaku merasa bangga ketika hasil kriminalnya diposting di media sosial oleh grup facebook itu," papar Yuliyanto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo memastikan akan memproses ketiga pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi memutuskan menahan S selama proses penyidikan. Sedangkan D dan R tidak ditahan karena masih di bawah umur namun tetap diproses hukum.

"Ini tindak kejahatan jalanan serius yang meresahkan masyarakat, kita masih ingat satu kejadian di Godean, aksi serupa yang menewaskan pengemudi mobil," ujar Hadi.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP. Barang bukti yang diamankan polisi yakni sebongkah batu, pakaian pelaku dan motor yang dikendarai saat menjalankan aksinya.

Sumber Berita & Gambar : DetikNews Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Lowongan Kerja Parsley