Ada Pembaruan di Skema Penerimaan Siswa Baru SMP di Yogya, Seperti Apa?

Yogyakarta - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta berupaya mengatasi persoalan 'blank spot' Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi yang terjadi tahun lalu. Berbagai pembaruan skema dilakukan untuk mengurainya.

Plt Kepala Disdik Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori mengatakan, pembaruan yang dilakukannya seperti membagi PPDB SMP menjadi tiga jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota 90%, prestasi 5%, dan kepindahan orangtua 5%.

Tak hanya itu, kuota 90% jalur zonasi masih dibagi-bagi lagi. Jika tahun lalu Disdik hanya memakai zonasi jarak tempat tinggal calon siswa ke SMP yang dituju, maka tahun ini kuota 90% jalur zonasi dibagi menjadi empat kategori.

"(PPDB) zonasi dibagi menjadi empat (kategori). Pertama PPDB bibit unggul sekolah dengan kuota paling banyak 10%. Kedua, PPDB zonasi wilayah dengan kuota paling banyak 30%," ujar Budi kepada detikcom, Senin (25/3/2019).

"Ketiga, PPDB dari keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 10% dari seluruh daya tampung SMP. Keempat PPDB zonasi mutu dengan kuota paling sedikit 40% dari seluruh daya tampung SMP," sambungnya.

Budi yakin dengan skema ini, BPBD SMP 2019 di Kota Yogyakarta akan berlangsung lancar. Pihaknya juga yakin tidak akan ada lagi keluhan 'blank spot' yang menyebabkan calon siswa sulit diterima di SMP Negeri karena faktor jarak.

"Nanti pelaksanaan PPDB-nya berbeda (jadwalnya). Memakai zonasi jarak terlebih dahulu baru zonasi mutu. Jadi nanti yang nggak keterima di (PPDB zonasi) jarak bisa mengikuti yang (PPDB zonasi) mutu," jelasnya.

PPDB SMP 2019 di Kota Yogyakarta, kata Budi, belum ditentukan waktu pelaksanaannya. Perihal jadwal PPDB, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Pemda DIY dan empat Pemerintah Kabupaten di DIY.

"Jadwal (pelaksanaannya) belum. Tapi dipastikan nanti kami melaksanakan (PPDB zonasi) bibit unggul sekolah dulu, kemudian (PPDB zonasi) jarak wilayah, kemudian (PPDB zonasi) mutu, dan keluarga tidak mampu," tutupnya.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Pemerintah Hapus Surat Keterangan Tidak Mampu di PPDB 2019

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat aturan baru untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019/2020. Perubahan itu adalah dihapuskannya mekanisme surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Aturan baru itu dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. SKTM ini sebelumnya digunakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah/pemerintah daerah. Selain soal SKTM, tidak banyak perubahan signifikan di PPDB 2019.

Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). Muhadjir menegaskan PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis dari Kemendikbud, Selasa (15/1/19).

Muhadjir menjelaskan kualifikasi akademik tidak menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru. Walaupun itu juga dimungkinkan, pertimbangan utama dalam PPDB adalah domisili peserta didik dengan sekolah.

"Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat," jelasnya.

Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa membuat petunjuk teknis. Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada Mei 2019.

"Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah," kata Muhadjir.

Dia meminta agar pemerintah daerah memastikan sekolah terhindar dari praktik jual-beli kursi, titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, Kemendikbud mendorong agar dilanjutkan ke proses hukum.

"Nanti akan kita tindak lanjuti, ada surat edaran kepada daerah, hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam juknis, yang belum tercantum di dalam permendikbud," tutupnya.

Sumber : DetikNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Lowongan Kerja Parsley

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir