BBPOM DIY Sita 29.000 Puluhan Kemasan Saus Tak Layak Konsumsi

Yogyakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menyita 29.000 kemasan saus tak layak konsumsi. Saus itu disita dari sebuah pabrik makanan di wilayah Sleman pada Kamis (11/4) lalu.

"Ada dua truk berisi 29.000 pisces saus kemasan plastik ukuran 550 gram, senilai Rp 87 juta," ujar Kepala BBPOM DIY, Rustyawati, kepada wartawan di Kantor BBPOM DIY, Senin (16/4/2019).

"Sebenarnya kita sudah melakukan pembinaan cukup lama. Jadi ini pabrik yang kemudian dia membeli (saus) dari pabrik lain untuk (dijual). Jadi pabriknya juga tidak di sini (Yogyakarta)," sambungnya.

Puluhan ribu kemasan saus tersebut disita karena tak memenuhi standar makanan layak konsumsi. Oleh karenanya BBPOM bersama Dinas Perdagangan, Polda DIY, dan Satpol PP di DIY menindaknya.

"Sausnya tidak memenuhi syarat, pengawetnya melampaui batas, pewarnanya juga melampaui batas, jadi tidak memenuhi syarat karena membahayakan kesehatan," sebutnya.

Terkait kasus ini, Rustyawati berdalih belum bisa berbicara terlalu banyak. Ia beralasan sedang mendalami kasus tersebut dan masih memintai keterangan sejumlah saksi.

"Ada barang tidak memenuhi syarat kita amankan dulu, nanti kita mintai keterangan bagian siapa yang mencampur, siapa yang menyuruh itu kan harus kita dalami dulu," paparnya.

"Kita belum tahu persis ya (sejak kapan beredar). Karena keterangannya belum selesai. Namun memang kita sudah (dilakukan) upaya pembinaannya beberapa kali," sambungnya.

Sementara terkait kasus ini, BBPOM DIY akan menempuh upaya projustisia. Pelaku akan dikenakan pasal 8 ayat 1 butir a jo pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999.

"UU No 8 tahun 1999 itu tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 2 miliar," pungkas Rustyawati.


BBPOM DIY Musnahkan Mi Berformalin, Distributor Terancam 5 Tahun Bui

Yogyakarta - JR, pria paruh baya asal Jawa Tengah, harus berurusan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar karena menjadi distributor mi basah berformalin.

"Hukumannya kita mengacu UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999), 5 tahun penjara maksimum atau denda Rp 2 miliar. Nanti tergantung JPU," ujar Kepala BBPOM DIY, Rustyawati.

Hal itu disampaikan Rustyawati usai pemusnahan 29.5 Kg mi basah berformalin di halaman Kantor BBPOM DIY, Senin (16/4/2019). Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan Polda DIY dan Dinas Kesehatan DIY.

Rustyawati mengatakan, JR adalah distributor mi yang sudah lama beroperasi di wilayah DIY. BBPOM dan Dinkes DIY juga sudah beberapa kali memperingatkan yang bersangkutan agar tak menjual mi berformalin.


Namun dalam penindakan yang dilakukan BBPOM di Pasar Niten Bantul pada 19 Maret 2019 lalu ditemukan 29.5 Kg mi berformalin. Mi itu berasal dari JR, sementara JR memperolehnya dari seorang produsen di Magelang.

"Penindakannya 19 Maret 2019. Jadi kita bisa lihat, ini (diamankan) Maret sampai sekarang hampir satu bulan mi-nya masih (belum basi), masih belum busuk. Jadi itu terbukti mengandung formalin," ungkap Rustyawati.

Sementara mi basah yang tak berformalin, menurut Rustyawati, normalnya hanya bertahan sehari. Sementara mi basah yang bertahan lebih dari sehari bisa dipastikan mi tersebut tak layak dikonsumsi dan ditengarai berformalin.

"(Kandungan) formalin sangat bahaya, kanker yang paling berat. Tapi dia (mi berformalin) juga bisa (menyebabkan) panas di tenggorokan, itu panas jadi radang kronis," paparnya.


JR hingga kini tak ditahan, alasannya, penahanan terhadap tersangka ada aturan mainnya. Meski tak ditahan, ia memastikan akan tetap memproses JR hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

"Prosesnya sedang final pemberkasan. Jadi sebentar lagi sudah tahap satu, sudah mau diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti persidangannya di PN Bantul," sebutnya.

"Kalau untuk (penindakan terhadap) produsen, karena bukan wilayah kami, jadi kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM di Jawa Tengah," pungkas Rustyawati.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Lowongan Kerja Parsley

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir