Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Tewasnya Mahasiswa WNA Timor Leste

Sleman - Polda DIY telah memeriksa sembilan orang saksi terkait tewasnya mahasiswa asal Timor Leste, Joao Bosco Baptista (21). Polisi menduga Bosco menjadi korban pembunuhan.

"Sementara ini ada sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Kamis (18/7/2019).

Polisi menduga Joao Bosco tewas dibunuh. Polda DIY telah membentuk tim untuk memburu pelaku.

"Tim sudah melakukan penyelidikan dalam rangka menemukan tersangka, yang melakukan atau ikut melakukan penganiaya yang menyebabkan matinya orang. Korban atas nama saudara Joao Bosco Baptista," jelas Hadi.

"Sementara polisi mengindikasikan Pasal 338 KUHP, belum bisa terapkan Pasal 340 KUHP karena belum tertangkap pelakunya, belum ada keterangan dari pelaku," sambungnya.

Hadi menambahkan, polisi juga masih mendalami terkait laporan penculikan korban sebelum ditemukan tewas.

"Apakah korban ini menghilang atau diambil orang, diculik. Untuk membuktikan itu harus menemukan pelaku dulu, karena korban sudah meninggal. Nanti akan terungkap jika pelaku tertangkap," ujarnya.

Mahasiswa Timor Leste yang Tewas di Lereng Lawu Diduga Korban Pembunuhan

Sleman - Polda DIY menduga mahasiswa asal Timor Leste, Joao Bosco Baptista (21) tewas karena dibunuh. Jasad korban ditemukan tergeletak di lereng jurang Cemorosewu, Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"Tim sudah melakukan penyelidikan dalam rangka menemukan tersangka, yang melakukan atau ikut melakukan penganiaya yang menyebabkan matinya orang. Korban atas nama saudara Joao Bosco Baptista," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Kamis (18/7/2019).

Polisi telah melakukan identifikasi terhadap jasad Bosco dengan mengerahkan tim Inafis dan DVI. Ditemukan sejumlah luka di tubuhnya diduga bekas penganiaya.

"Sementara polisi mengindikasikan Pasal 338 KUHP, belum bisa terapkan Pasal 340 KUHP karena belum tertangkap pelakunya, belum ada keterangan dari pelaku," jelas Hadi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, keluarga Bosco melaporkan korban hilang pada 2 Juli 2019 dari kosnya di wilayah Banguntapan, Bantul. Sehari setelahnya keluarga kembali membuat laporan bahwa korban diduga diculik.

"Kemudian ada penemuan mayat Mr.X di Magetan pada 14 Juli (sebelumnya tertulis 12 Juli), hasil identifikasi dipastikan mayat tersebut saudara Joao Bosco," jelasnya.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Lowongan Kerja Parsley

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir