Pencuri Spesialis Kos-kosan Didor Polisi di Bantul

Bantul - Polisi meringkus kelompok pencuri spesialis kos-kosan dengan modus kunci duplikat di Bantul. Salah seorang tersangka dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Habibur Rohman (31), mahasiswa asal Kalimantan Timur pergi dari kosannya di Kecamatan Kasihan, Bantul untuk kuliah, Selasa (2/10) pagi. Ketika pulang ke kosnya pada sore hari, korban mendapati pintu kamarnya terbuka.

Curiga dengan hal tersebut korban langsung mengecek ke dalam kamar, dan ternyata satu unit laptop miliknya telah raib. Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

"Dapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka di Jalan Magelang saat berboncengan menggunakan motor matic," ucapnya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Rabu (16/10/2019).

"Saat penangkapan, salah satu tersangka (Wahidin) sempat membahayakan anggota, karena itu terpaksa diambil tindakan tegas terukur (dengan menembak kaki kiri Wahidin)," imbuh Riko.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop milik korban, empat renteng kunci pintu dan satu unit motor jenis matic dengan nomor polisi E 4601 PAZ. Riko menyebut, kedua tersangka ditangkap saat hendak kabur ke Magelang, Jawa Tengah.

"Dari pengakuan, keduanya asal Indramayu dan tinggal di Magelang, keduanya kerap bolak-balik Yogyakarta-Magelang selama seminggu. Nah, selama seminggu itu mereka beraksi di Kasihan dua kali, Banguntapan satu kali dan Sedayu satu kali, semuanya menyasar kos-kosan," kata Rico.

"Jadi bisa dikatakan mereka ini pencuri spesialis kos-kosan," sambung Riko.

Riko menjelaskan Wahidin berperan sebagai eksekutor dan Danu sebagai joki motor. Dalam setiap aksinya, keduanya hanya bermodal puluhan kunci duplikat untuk membuka kamar kos.

"Modusnya itu mereka mencoba membuka satu persatu kamar kos dengan kunci yang mereka bawa, begitu ada (kamar kos) yang bisa dimasuki, mereka langsung masuk dan mencuri. Tapi kalau tidak ada yang cocok dengan kunci yang mereka bawa ya mereka langsung pergi dari kosan dan cari yang lain," ucapnya.

Selain itu, dari pengembangan ternyata masih ada seorang tersangka lagi yang kini masih diburu polisi.

"DPO yang bernama D ini adalah saudara kembar dari DN, dan saat ini sedang kami buru. Untuk kedua tersangka tetap diproses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 tentang curat (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Riko.

Dalam kesempatan yang sama, Wahidin mengaku ia terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari. Mengingat pendapatannya sebagai tukang ojek tidak menentu.

"Barang curian saya jual ke kampung (Indramayu), untuk uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam sehari kalau berhasil (mencuri) bisa dapat Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," katanya.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Lowongan Kerja Parsley

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir