Pelajar Yogya! Kamu Masih Harus Belajar di Rumah Hingga 15 Mei Nanti

Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang masa belajar di rumah siswa hingga tanggal 15 Mei 2020. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di DIY.  "Memperpanjang waktu pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 29 April 2020 sampai tanggal 15 Mei 2020," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Bambang Wisnu Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 421/03143 tentang penambahan waktu masa pembelajaran jarak jauh/online dalam masa tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di SMA, SMK dan SLB di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain itu, SE tersebut juga mengatur tentang bagaimana pembelajaran selama bulan Ramadhan.

"Selama bulan Ramadhan, pembelajaran jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dilakukan dengan model pembelajaran jarak jauh/online. Untuk materinya nanti lebih banyak berorientasi pada penumbuhan akhlak mulia dan pendidikan karakter," ucap pria yang karib disapa BWH ini. BWH menuturkan, SE ini juga mengatur kelulusan siswa kelas akhir. Lewat SE itu, pihaknya meminta merevisi tanggal pengumuman kelulusan SMA, SMK dan SMALB siswa kelas akhir yang semula dilaksanakan tanggal 6 Mei 2020 diganti menyesuaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 bahwa pengumuman kelulusan tanggal 2 Mei 2020.

"Kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh masing-masing satuan pendidikan," ujarnya.

Kemudian untuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020/2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal kalender pendidikan yang termuat dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, 1217/PERKA/2019 dengan revisi lampiran pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY nomor: 421/00690 tanggal 29 Januari 2020.

"Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur DIY," terangnya.

Dear Pelajar Sleman, Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Sampai 16 Mei

Sleman - Pemkab Sleman kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SD dan SMP. Perpanjangan itu dilakukan  hingga 16 Mei 2020. "Ini sudah perpanjangan sampai nanti 16 Mei 2020," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono saat dihubungi wartawan, Rabu (29/4/2020).

Arif menuturkan proses pembelajaran di rumah ini menggunakan berbagai macam metode. Sebab, belum semua wilayah di Sleman terjangkau jaringan internet. "Terkait dengan pembelajaran di rumah kalau pelaksanaannya dengan berbagai macam metode. Karena memang ada yang belum ter-cover internet," ucapnya. Untuk itu, dia meminta agar setiap guru memberikan tenggang waktu dalam mengumpulkan tugas.

"Karena kan juga ada keterbatasan gadget itu satu rumah hanya dimiliki orang tua, sehingga baru bisa mengerjakan tugas waktu sore hari. Jadi kami minta untuk pengumpulan tugas bisa lebih fleksibel," ucapnya.
Arif juga menjelaskan untuk materi pembelajaran bisa melalui tayangan di TV. Tayangan itu, kata Arif bisa menjadi dasar bagi guru untuk memberikan penugasan kepada siswa. Untuk itu, dia meminta agar setiap guru memberikan tenggang waktu dalam mengumpulkan tugas.

"Karena kan juga ada keterbatasan gadget itu satu rumah hanya dimiliki orang tua, sehingga baru bisa mengerjakan tugas waktu sore hari. Jadi kami minta untuk pengumpulan tugas bisa lebih fleksibel," ucapnya.
Arif juga menjelaskan untuk materi pembelajaran bisa melalui tayangan di TV. Tayangan itu, kata Arif bisa menjadi dasar bagi guru untuk memberikan penugasan kepada siswa. Kebijakan untuk belajar di rumah ini akan terus dievaluasi dan melihat kondisi di lapangan. Pihaknya juga masih harus berkoordinasi dengan provinsi.

"Nanti kan koordinasi dengan provinsi, ini juga terus dievaluasi. Kalau pemerintah kan menetapkan tanggap darurat itu sampai akhir Mei, sedangkan pembelajaran itu ada libur puasa dan Lebaran pada pertengahan Mei hingga Juni. Jadi nanti kami lihat lagi ke depan seperti apa," tutupnya.

Sumber : detikNews Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir